faq1:5k24:119768--02-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk jasa kepelabuhanan yang diserahkan kepada kapal asing ketika bersandar di indonesia apakah bisa tidak dikenakan PPN?
Jawaban
sepanjang pengusahanya PKP, melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha, seharusnya tetap terutang dan memungut PPN mas… untuk pemungutan PPN kita tidak melihat subjeknya. memang ada pengecualian untuk wna bisa menggunakan VAT refund, tapi untuk kasus ini sepertinya tidak dapat diterapkan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/119768--02-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1