User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119768--02-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk jasa kepelabuhanan yang diserahkan kepada kapal asing ketika bersandar di indonesia apakah bisa tidak dikenakan PPN?

Jawaban

sepanjang pengusahanya PKP, melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha, seharusnya tetap terutang dan memungut PPN mas… untuk pemungutan PPN kita tidak melihat subjeknya. memang ada pengecualian untuk wna bisa menggunakan VAT refund, tapi untuk kasus ini sepertinya tidak dapat diterapkan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k24/119768--02-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1