faq1:5k24:119765--02-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp bentuk CV berdiri 2020 dan mengalami kerugian fiskal. Tidak termasuk PP23/2018. mengalami kerugian tahun 2021. terkait dgn pelaporan SPT badan jika perusahaan mengalami kerugian fiskal. apakah pelaporannya sama kah seperti pelaporan spt badan umumnya? dan apakah ada perhitungan sendiri jika perushaaan mengalami kerugian fiskal?

Jawaban

WP tidak pakai PP 23. Ketentuan kompensasi kerugian kembali ke pasal 6 ayat (2) UU PPh dan penjelasannya

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k24/119765--02-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)