faq1:5k24:119730--02-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk wp yang semua penghasilannya bersifat final apakah boleh mengajukan skb potput?
Jawaban
per 21/pj/2014 (2) Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/119730--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)