faq1:5k24:119720--02-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#14Q: mas mba transaksi derivatif itu masuk pph final kan ya? itu harusnya dipotong sama brokernya apa gmn ya ketentuannya? https://twitter.com/caramelooo10/status/1488731845445693445

Jawaban

#14A: jadi transaksi derivatif ini sempat masuk kategori PPh Final sesuai PP 17/2009. Namun PP tersebut sudah dicabut dengan PP 31/2011. Sehingga atas transaksi derivatif tidak lagi dilakukan potput, namun penghasilan terkait transaksi derivatif akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak dengan mengikuti ketentuan umum Pasal 17 UU PPh (SE-82/2011).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k24/119720--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)