User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119694--02-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#9 tanya mas/mba, kalau wp beli aset dengan harga 1.000.000 dan dipungut PPN 100.000, nilai PPN-nya itu bisa masuk ke nilai perolehan hartanya nggak ya?

Jawaban

#9A bentar deppp Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. (Pasal 9 ayat 9 UU HPP k

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k24/119694--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)