User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119689--02-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#23Q: (email) Konsultan pajak ini berbentuk firma a.n. Widy Nugroho dan Rekan. Pemilik firma ingin mengajukan pegawai/stafnya untuk melengkapi semua persyaratan sebagai tenaga ahli konsultan pajak. Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan? Sekira dapat, kami mohon dapat diinformasikan apa saja document yang harus dilengkapi.

Jawaban

#23A: ini lebih ke teknis untuk dapet izin konsultan pajak ya yu ? coba arahkan ke konsultan.pajak.go.id aja untuk konsultasi lebih lanjutnya bisa hubungi (021) 5250208 ext. 50650 atau [email protected]

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k24/119689--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)