User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119671--02-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A jual saham miliknya non bursa ke PT B apakah dipajaki?

Jawaban

karena sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, untuk potputnya tidak ada. apabila ada seilish lebih/ keuntungan atas penjualan saham itu, nanti diakui sebagai penghasilan dan dipajaki di spt tahunan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k24/119671--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)