faq1:5k24:119671--02-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A jual saham miliknya non bursa ke PT B apakah dipajaki?
Jawaban
karena sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, untuk potputnya tidak ada. apabila ada seilish lebih/ keuntungan atas penjualan saham itu, nanti diakui sebagai penghasilan dan dipajaki di spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/119671--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)