faq1:5k24:119615--02-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp melakukan impor barang dan sudah dipungut pph 22 impor baik untuk pusat dan cabangnya. ini nanti lapor spt masa 22 nya bagaimana ya?
Jawaban
karena wp melakukan impor dan dipungut pph 22 impor, jadi dia tidak ada kewajiban lapor spt masa pph pasal 22 impor. nanti dapat diakui sebagai kredit pajak atas penghasilan tidak final di spt tahunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/119615--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)