faq1:5k24:119610--02-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pph 26 dipotong 20% karna ga ada dgt di tahun 2016. kata lawan transaksinya ini ada dgt tapi ga dikasih ke pemotong. kalo misal melakukan pembetulan spt masa lb di tahun 2016 apakah bisa?
Jawaban
jika ada skd seharusnya diberikan ke pemotong. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k24/119610--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)