faq1:5k24:119607--02-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau pembeli sudah kreditkan PM di des, lalu ada pengganti, cara pengakuan pm penggantinya bagaimana

Jawaban

pm pengganti harus diupload juga, bisa coba cari di prepop, atau input manual saja juga bisa. upload pm penggantinya di masa pajak yg sama dengan normalnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k24/119607--02-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)