User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119572--02-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan jual emas. kalau menanamkan modal berupa emas batangan. setelah 1 tahun, perusahaan tidak butuh modal sebanyak itu. sekarang mau ditarik modal yang disetorkan awal. waktu pengembalian emas ke pemegang saham ada objek pajaknya tidak?

Jawaban

kembali ke uu pph pasal 4.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k24/119572--02-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 by 127.0.0.1