faq1:5k24:119572--02-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan jual emas. kalau menanamkan modal berupa emas batangan. setelah 1 tahun, perusahaan tidak butuh modal sebanyak itu. sekarang mau ditarik modal yang disetorkan awal. waktu pengembalian emas ke pemegang saham ada objek pajaknya tidak?
Jawaban
kembali ke uu pph pasal 4.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k24/119572--02-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 by 127.0.0.1