User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119571--02-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wp ikut pps keb. 2, nah apabila ada kurang bayar pph 21 tahun 2016-2020, apakah harus tetap dilunasi? Harusnya tetep dilunasi ya?

Jawaban

Secara umum KB di SPT Tahunan OP yg akan dilapor iya harus dilunasi. Kalau kaitannya mau pembetulan SPT 2016 2020 sedangkan ybs akan ikut PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan OP 2016-2020 setelah uu hpp berlaku dianggap tidak disampaikan. Salah 1 manfaat ikut PPS kebijakan 2, tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan 2016-2020 kecuali ditemukan harta belum/kurang diungkap

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k24/119571--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)