faq1:5k24:119558--02-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SKPKB terbit bulan des 2021,untuk Perhitungan Sanksi berupa Bunga pasal 13 (2) tersebut mengikuti tanggal SKPKB nya atau bagaimana? Menggunakan KMK yg mana?

Jawaban

untuk pasal 13 ayat 2, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. untuk transaksi setelah berlakunya UU CIKA, maka diliat saat terutangnya pajaknya kapan, misalkan desember 2021, maka KMK yang digunakan adalah KMK bunga untuk masa Desember 2021.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k24/119558--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)