faq1:5k24:119531--02-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

suami ga punya penghasilan. punya npwp adalah istri. suami ini dapat hibah. apakah bisa dilaporkan di spt istri?

Jawaban

dilihat dulu apakah hibah ini merupakan objek pajak atau bukan. kalau merupakan objek pajak maka syarat subjektif dan objektif terpenuhi. silakan bisa arahkan daftar npwp.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k24/119531--02-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)