User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119506--26-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

terkait pemberian NPWP secara Jabatan kepada WP Orang Pribadi. Apakah ada batas transaksi kepada WP Orang Pribadi yang menggunakan KTP / (Belum mempunyai NPWP), seingga dia dapat diberikan NPWP Seara Jabatan?

Jawaban

bisa dijelaskan kalau wp usahawan kalau dulu sblm 2022 kan atas omzet akan dikenakan pph final kalau pake pp 23 ya kalau dia menjalankan usaha dan blm bernpwp biasanya akan diterbitkan npwp oleh kpp tp di ketentuan baru ini kan sbnernya untk wp op yg menjalankan usaha masih bisa gak bayar kalau omzet sblm 500juta yaa, tapi sebenarnya keputusan diterbitkan NPWP secara jabatan ini adalah keputusan KPP

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k24/119506--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)