faq1:5k24:119498--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kami mau menanyakan perihal pemasukan barang ke kawasan bebas batam pada aplikasi e-faktur 3.1 ada kolom pengisian no sppb dan itu sudah berlaku untuk kawasan penimbunan berikat, apakah untuk kawasan bebas juga sama ? siang bp Agus, apakah untuk kawasan bebas batam jg harus di isi no sppb pada kolom e faktur yang tersedia apabila tidak terisi tidak bisa proses upload e faktur ?
Jawaban
untuk kawasan bebas seharusnya bisa kalau dikosongkan saja bagian dokumennya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k24/119498--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)