faq1:5k24:119475--31-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami banyak transaksii dengan nasabah yang tidak mencantumkan NPWP sehingga mempersulit kami dalam pencatatan dan membuat kami melakukan faktur pajak gunggung, untuk mengurangi itu kami berencana membuat inv yang sekalian berfungsi sbg FP, harus pengajuan ke kpp kah?

Jawaban

kalau memenuhi kriteria pkp pe yaitu menjual ke konsumen dengan karakteristik konsumen akhir sesuai pasal 79 pmk-18/2021 bisa tidak buat fp standar, cek pasal 80 pmk-80/2021, tidak perlu pengajuan tertentu ke kpp

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k24/119475--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)