faq1:5k24:119447--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk uang kompensasi pegawai kontrak/pkwt sesuai UU Cipta Kerja perlakuan pajaknya apakah final seperti pesangon atau tidak final dan diperlakukan sebagai pajak apa?
Jawaban
PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan, jadi mengikuti ketentuan umum dulu saja. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti PER-16/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k24/119447--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)