User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119447--31-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk uang kompensasi pegawai kontrak/pkwt sesuai UU Cipta Kerja perlakuan pajaknya apakah final seperti pesangon atau tidak final dan diperlakukan sebagai pajak apa?

Jawaban

PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan, jadi mengikuti ketentuan umum dulu saja. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti PER-16/2016.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k24/119447--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)