faq1:5k24:119369--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba izin, ada perusahaan menginvestasikan duitnya ke perusahaan kami pada tahun 2015. kemudian di tahun 2016 kami buku kan sebagai uang muka setoran modal. kemudian di tahun 2017, perusahaan tersebut meminta dikembalikan karena tidak jadi berinvestasi. kami sudah kembalikan. atas investasi tsb sudah dicatat sebagai uang muka setoran modal namun blm dibuatkan akta perusahaannya, apakah terkait ini dikenakan pajak? makasih
Jawaban
bukan objek sesuai pasal 4 ayat 3 UU pph stdtd uu HPP harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k24/119369--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)