User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119336--31-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika transaksi di Nov, terutang PPN di Nov, apakah memungkinkan jika di sistem bisa akui PM tsb di masa sebelumnya? yaitu di masa Okt?

Jawaban

seharusnya tidak, karena sudha dikunci oleh sistem, masa pajak boleh diakuinya PM hanya di masa pajak terutangnya PPN atau di 3 masa pajak berbeda/setelahnya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k24/119336--31-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)