faq1:5k24:119336--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika transaksi di Nov, terutang PPN di Nov, apakah memungkinkan jika di sistem bisa akui PM tsb di masa sebelumnya? yaitu di masa Okt?
Jawaban
seharusnya tidak, karena sudha dikunci oleh sistem, masa pajak boleh diakuinya PM hanya di masa pajak terutangnya PPN atau di 3 masa pajak berbeda/setelahnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k24/119336--31-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)