faq1:5k24:119282--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#21Q: (twitter) @kring_pajak Sore, min. Mau tanya kalau mekanisme perpindahan dari CV ke PT itu bagaimana ya secara perpajakannya? Mengenai aset, rekening, dsb, karena masih menggunakan aset, rekening, tempat sewa, karyawan yang sama. Mohon penjelasannya. Terima kasih
Jawaban
kalau secara pajak yang diatur hanya jika ada perubahan bentuk badan hukum misal dari CV ke PT maka harus dilakukan penghapusan NPWP CV kemudian melakukan pendaftaran NPWP baru untuk PT nya. karena sesuai pasal 13 ayat 2 huruf c yang bisa dilakukan perubahan data adalah perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum. selain itu bukan wewenang kita lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k24/119282--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)