faq1:5k24:119258--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bayar jkpln ke luar negeri tapi wp nya bukan pkp. apakah perlu bayar ppn?
Jawaban
- pembayaran dengan SSP dilaporkan dengan menggunakan SSP lembar ke-3 paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ke KPP tempat WP terdaftar. (Pasal 7 ayat (3) PMK 40/PMK.03/2010) - Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melapork
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k24/119258--31-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)