faq1:5k24:119151--31-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya mau bertanya terkait dengan status kewarganegaraan dalam NPWP. Jika seseorang sudah menjadi WNI (Warga negara Indonesia) sejak 4 tahun lalu tetapi sampai saat ini status kewarganegaraan di NPWPnya masih warga negara asing. Berikut yang mau saya tanyakan terkait hal ini: 1. Apakah ada konsekuensi pajak yang akan muncul jika baru mengubah status kewarganegaraan tersebut di tahun 2022? 2. Apakah pelaporan pajak pribadi selama ini harus dilakukan pembetulan jika sudah dilaporkan sebagai warga

Jawaban

Normatif aja prinsip pengisian SPT harus benar, lengkap, jelas. Kalo secara nyata sudah jadi WNI saat lapor SPT tapi masih mengisi WNA, boleh disarankan untuk pembetulan aja dengan status spt pembetulannya nihil (kalo memang gak ada perubahan yang lain ya). Arahkan untuk ajukan perubahan data NPWP juga ya mba untuk ubah identitas WP Tapi secara substansi juga sebenernya gak ngaruh banyak ya harusnya. Boleh arahkan untuk konsultasi ke AR juga

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k24/119151--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)