faq1:5k24:119144--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#15Q selamat pagi, saya ingin bertanya terkait transaksi jual-beli saham pada SPT Tahunan Orang Pribadi. apabila di tahun 2020, ada pembelian saham seharga Rp 1 M dan sudah dilaporkan di SPT. kemudian, di akhir tahun 2021, terdapat kenaikan/gain sebesar 20% yang menyebabkan nilai market value saham tsb menjadi 1.2M. apakah benar apabila saham tsb tidak dijual maka yg harus dilaporkan pada SPT Tahunan OP di tahun 2021 sebesar 1.2M (sesuai market valuenya)?
Jawaban
silakan laporkan sesuai dengan nilai harta per 31 des ya
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k24/119144--31-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)