faq1:5k24:119094--31-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Bagaimana cara mengubah billing yang salah input? Kasusnya ada z melakukan pembuatan billing untuk pembayaran pajak proyek yg z krjkan, namun di saat sedang berlangsung ternyata ada perubahan RAB, makanya pajaknya jg berubah. – ijin bertanya mas/mba, kalo seperti ini ditanya dulu kah apakah pajak terutangnya jadi kurang bayar atau lebih bayar? atau bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

jika billingnya belum digunakan untuk pembayaran pajak, tinggal buat billing baru saja yang benar, billing yang salah diabaikan. jika sudah dilakukan pembayaran atas billing tsb, ada 2 kondisi : 1. jika nominalnya berubah menjadi lebih besar, tinggal menyetorkan sisa kekurangannya. 2. jika nominalnya berubah menjadi lebih kecil, bisa dilakukan pbk atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015, tentunya dengan melihat ketentuan terkait yang berlaku

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k24/119094--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)