User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119051--31-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. itu npwp wajib?

Jawaban

iya wajib karena klausulnya harus.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k24/119051--31-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1