faq1:5k24:119051--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. itu npwp wajib?
Jawaban
iya wajib karena klausulnya harus.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k24/119051--31-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1