User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119028--31-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mungkin saya coba jabarkan lebih detil kondisi saya dibawah ini sesuai pertanyaan dari Anda, •Apakah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau untuk Wajib Pajak Badan (seperti CV, PT, dan sebagainya)? Saya masih berupa Wajib pajak orang pribadi. •Apakah saat ini Saudara/i sudah memiliki NPWP? Sudah memiliki NPWP •Apabila sudah ber-NPWP, apakah sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Belum dikukuhkan sebagai Pengusaha kena pajak. •Apakah ada penghasilan lain selain dari usaha tersebut? Ad

Jawaban

dari kasusnya, jika ada perubahan sumber penghasilan utama (karyawan ke usaha) sarankan mengajukan perubahan data WP. untuk PKP tetap melihat ketentuan wajib PKP, sesuai PMK-197/PMK.03/2013, wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka kegiatan usahanya melebihi Rp.4.800.000.000,00. jika masih 4,8M atau lebih kecil maka belum wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k24/119028--31-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)