faq1:5k24:119026--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
sudah keburu menerbitkan 070 tapi lupa mencentang uang muka, bisakan menjadi FP pengganti dengan SPPB yang sama?
Jawaban
di coba dulu, apabila gabisa coba sekalian semua barang di gabung di dalam 1 FP pengganti yang sama
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k24/119026--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)