User Tools

Site Tools


faq1:5k24:119013--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mw lapor insentif PPh final P3TGAI DTP tp tidak bisa. Muncul keterangan, “ anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi karena tidak termasuk dlm satker yg melakukan pembayaran kepada WP penerima P3TGAI dirjen sumber daya air. Mohon bantuannya kak

Jawaban

sesuai pmk 9 th 2021 » Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.. Konfirm ke kementerian PUPR si penerima nya sudah disahkan atau belum sesuai definisi penerima p3-tgai tsb

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/119013--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)