faq1:5k24:118999--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika sudah sempat menggunakan Faktur Pajak biasa, tetapi harusnya menggunakan PKP PE, Faktur Pajak digunggung, bagaimana ya? Apakah bisa pembatalan dan pembuatan fp digunggung?
Jawaban
Wp nya memenuhi definisi PKP PE? Kalopun mau nerbitin faktur biasa ya gapapa jg si, Ngga ada larangannya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118999--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)