User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118999--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika sudah sempat menggunakan Faktur Pajak biasa, tetapi harusnya menggunakan PKP PE, Faktur Pajak digunggung, bagaimana ya? Apakah bisa pembatalan dan pembuatan fp digunggung?

Jawaban

Wp nya memenuhi definisi PKP PE? Kalopun mau nerbitin faktur biasa ya gapapa jg si, Ngga ada larangannya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118999--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)