User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118998--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya jika saya ada transaksi beli software dengan vendor di hongkong menggunakan tarif tax treaty dengan melapirkan DGT form. tarifn pajaknya berapa ya pak? ini saya anggap atas pembelian royalty. Tidak ada BUT di Indonesia.

Jawaban

berdasarkan p3b antara indonesia dengan hongkong pasal 12 disebutkan bahwa royalti dikenakan di luar negeri sama di kita juga, tp kalo dia beneficial owner, tarif royaltinya paling tinggi 5%. perlu digali dulu apakah ada transfer hak ekonomis ngga, kalo cuma beli aja tanpa ada tramsfer hak ekonomi maka itu bukan transaksi royalti

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118998--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1