faq1:5k24:118992--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
terkait PER 05, perusahaan kami adalah pusat yg memiliki beberapa cabang. dalam hal ini telah terjadi sewa di cabang, atas hal ini apakah penyetoran dan pelaporannya menggunakan NPWP pusat?
Jawaban
dijelaskan sesuai ps 6 ayat 7, digali dulu siapa pihak yg melakukan ttd kontrak
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118992--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)