User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118992--06-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

terkait PER 05, perusahaan kami adalah pusat yg memiliki beberapa cabang. dalam hal ini telah terjadi sewa di cabang, atas hal ini apakah penyetoran dan pelaporannya menggunakan NPWP pusat?

Jawaban

dijelaskan sesuai ps 6 ayat 7, digali dulu siapa pihak yg melakukan ttd kontrak

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118992--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)