User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118989--07-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP terima Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi. Di efaktur, pada bagian penandatangan tertulis namanya hanya 'administrator' bukan dengan nama orang yg terdaftar di spesimen penanda tangan e –faktur. apa faktur ini bisa tetap dikreditkan?

Jawaban

gabisa dikreditkan. dasar hukum pasal 9 dan pasal 13 UU PPn. diarahkan utk meminta fp pengganti

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118989--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)