faq1:5k24:118989--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP terima Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi. Di efaktur, pada bagian penandatangan tertulis namanya hanya 'administrator' bukan dengan nama orang yg terdaftar di spesimen penanda tangan e –faktur. apa faktur ini bisa tetap dikreditkan?
Jawaban
gabisa dikreditkan. dasar hukum pasal 9 dan pasal 13 UU PPn. diarahkan utk meminta fp pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118989--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)