User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118988--07-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

dlm uu hpp untuk point PPN, kalau saya tidak salah baca, untuk nilai penjualan yg tidak terutang PPN, ( ada di point Efaktur Induk bagian I ) di undang2 ini tidak boleh lagi input di tidak tertutang ppn, melainkan harus meneribtkan faktur pajak dengan kode 080. apa benar?

Jawaban

Transaksinya gmn ni? Bisa mengacu ke Pasal 16B. Jadi beberapa barang dan jasa pasal 4A diberikan fasilitas dibebaskan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118988--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1