User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118978--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya kalau tanah kelapa sawit dikelola oleh koperasi, kemudian atas penjualannya terdapat keuntungan. atas keuntungan tersebut saya orang pribadi dapat keuntungan juga darisitu. saya pjaknya gimana. mohon pencerahannya mas mbak

Jawaban

transaksinya adalah wp sebagai pemilik tanah. Jika memang wp hanya menerima uang bagi hasil maka bs masuk spt tahunan, namun jika wp juga ikut mengelola usaha maka bs dikenakan pph atas kegiatan usaha

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118978--09-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1