faq1:5k24:118978--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya kalau tanah kelapa sawit dikelola oleh koperasi, kemudian atas penjualannya terdapat keuntungan. atas keuntungan tersebut saya orang pribadi dapat keuntungan juga darisitu. saya pjaknya gimana. mohon pencerahannya mas mbak
Jawaban
transaksinya adalah wp sebagai pemilik tanah. Jika memang wp hanya menerima uang bagi hasil maka bs masuk spt tahunan, namun jika wp juga ikut mengelola usaha maka bs dikenakan pph atas kegiatan usaha
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118978--09-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1