User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118974--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya untuk perpajakan KEK, kalau perusahaan memiliki cabang yang salah satu cabangnya berada di KEK, apakah perusahaan tersebut mendapat fasilitas KEK atau hanya cabang yg berada di KEK saja?

Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 2 pmk 33 th 2021. Di ayat 4 juga disebutkan kalo kegiatan usahanya di KEK

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118974--09-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1