User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118973--10-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin tanya mas mba ingin bertanya mengenai Nota Pembatalan dari sisi pembeli dan penjual bagaimana prosedurnya upload Nota Pembatalan dari sisi pembeli dimana pembeli non PKP ya? apakah pembeli bisa membuat Nota Pembatalan walau Non PKP?

Jawaban

digali dulu transaksinya apakah jasa? Ada pengurangan manfaat atau pembatalan transaksi? Wp masuk layanan non npwp, closed

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118973--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)