faq1:5k24:118973--10-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin tanya mas mba ingin bertanya mengenai Nota Pembatalan dari sisi pembeli dan penjual bagaimana prosedurnya upload Nota Pembatalan dari sisi pembeli dimana pembeli non PKP ya? apakah pembeli bisa membuat Nota Pembatalan walau Non PKP?
Jawaban
digali dulu transaksinya apakah jasa? Ada pengurangan manfaat atau pembatalan transaksi? Wp masuk layanan non npwp, closed
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118973--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)