User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118966--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

hallo min, mau tanya kalau saya udah ngajuin SKTD tahun 2021 berupa 1 aset, terus dipertengahan tahun 2021 saya beli aset lagi tapi baru selesai tahun 2022, itu proses pengajuan SKTD atas aset tsb berarti baru diajuin 2022 ya? Asetnya berupa Kapal.

Jawaban

Terkait transaksi yang dilakukan, apakah impor dilakukan pada tahun 2022? Dalam pasal 6 ayat 6 PMK 41 th 2020 diatur bahwa “Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu, atau yang melakukan pemanfaatan atau menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, menerima penyerahan, dan/atau melakukan pemanfaatan” Intinya harus punya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118966--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1