faq1:5k24:118962--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami membuka jasa jasa seperti fotografi, kami dapat order jasa fotografi, berapa ya biaya Pajak dari nilai jasa yg kami jual? apakah komunitas kami juga, melaporkan pajak tiap tahunnya melalui pajak online mohon informasinya, terimakasih
Jawaban
kalau utk jasa yg dilakukan oleh badan bisa mengacu ke pmk 141 th 2015 mas, jika trrmasuk dalam jenis jasa yg ada disitu maka dilakukan pemotongan 2%. Tapi jika wp baru dan menggunakan tarif pph final umkm, maka pakai ketentuan pp 23 th 2018 » dipotong/ setor sendiri dengan tarif 0,5% Jika wp berstatus/sudah dikukuhkan sbg pkp maka ada kewajiban pemungutan ppn juga setiap ada penyerahan jkp. Utk pelaporan SPT tahunannya wajib yaa selama wp berstatus aktif (bukan NE)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118962--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)