Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berdasarkan UU HPP, PPh ditanggung pemberi kerja dan pemerintah termasuk natura yang merupakan objek pajak. Pertanyaan nya : 1. Jika PPh pasal 21 atas karyawan ditanggung oleh perusahaan, apakah PPh pasal 21 tersebut berdasarkan UU HPP termasuk kedalam pengertian “natura” sebagaimana yg disampaikan dalam PER-16/2016 ? maka bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21nya ? apakah diberlakukan seperti gross up atau bagaimana? Misalkan : Gaji sebesar Rp. 10.000.000 maka PPh pasal 21 terutang adalah Rp.
Jawaban
1. Untuk pph ditanggung perusahaan memang betul dianggap natura dan menjadi taxable / menambah penghasilan bruto pegawai sesuai uu HPP. Namun utk teknis bagaimana cara perhitungannya belum dijelaskan lebih lanjut, bisa menunggu aturan turunan atau konfirmasi ke KPPnya.. 2. Untuk pph dtp sifatnya bukan natura ya, hanya saja tidak perlu disetorkan karna mendapat fasilitas ditanggung pemerintah. Pemberi kerja cukup membuat id billing pph dtp nya aja. Perhitungannya tetap mengacu ke PER 16 th 201
Dasar Hukum
–
Editor
YCD