faq1:5k24:118956--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kenapa saya sudah memasukkan data PEB dengan format yang benar NoPEB#NoAJU, tetapi hasilnya tetap ETAX-20049:Dok Lain Gagal Diupdate dan ETAX–API-50009 : dok yg akan diubah tdk ditemukan, alias tidak bisa diubah?, Dokumen PEB juga saya sudah coba batalkan, tetapi tidak bisa. Saya sudah coba berulang-ulang dengan cara lainnya yaitu membuat DPP nya menjadi Rp 0 dan saya mau input dok baru setelah dok yg salah saya ubah DPP nya menjadi Rp 0 tetap tidak bisa. apa solusinya agar dok PEB tersebut b
Jawaban
dokumen PIB maupun PEB gakbisa dibatalkan nafis.. rubah nomor dokumen jg ndak bisa. Solusinya diganti jenis transaksinya ke penyerahan dalam negeri, dpp dan ppn di 0kan. Kemudian rekam ulang PEB yg baru
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118956--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)