faq1:5k24:118950--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba izin, kami perusahaan pedagang besar dibidang jual alat kesehatan. pada case ini kami ada transaksi penjualan ke klinik. apakah transaksi tsb wajib menerbitkan faktur pajak biasa atau bisa digunggung ya?
Jawaban
Memenuhi pasal 79 pmk 18 th 2021 ga? Kalo kliniknya ntr jual lg brrti bukan konsumen akhir. Maka tidak bisa menggunakan mekanisme fp digunggung
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118950--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)