User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118950--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba izin, kami perusahaan pedagang besar dibidang jual alat kesehatan. pada case ini kami ada transaksi penjualan ke klinik. apakah transaksi tsb wajib menerbitkan faktur pajak biasa atau bisa digunggung ya?

Jawaban

Memenuhi pasal 79 pmk 18 th 2021 ga? Kalo kliniknya ntr jual lg brrti bukan konsumen akhir. Maka tidak bisa menggunakan mekanisme fp digunggung

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118950--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)