faq1:5k24:118949--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya bu, apa saja ya implikasi perpajakan atas convertible bonds?. PT A menerbitkan Obligasi Konversi (Convertible Bond) kepada Orang Pribadi (Mr. X) untuk jangka waktu 2 tahun dengan tingkat suku bunga 8% per tahun dan dengan ketentuan bahwa bunga obligasi akan dibayar pada saat berakhirnya perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian tersebut Obligasi Konversi (Convertible Bond) juga dapat dikonversikan menjadi Saham

Jawaban

dijelaskan sesuai resume : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1358. Pake dasar hukum pmk 85 2011 ya.. sama ada perubahan di pmk 7 th 2012

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118949--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)