faq1:5k24:118940--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya, misalkan kita ada lebih setor pph 15 sebesar 20 juta, kalau 10 jutanya kita PBK dan 10 juta lainnya kita restisusi dengan metode pengembalian pendahuluan bisa atau tidak ya?
Jawaban
setelah digali ternyata wp sudah melakukan pelaporan. Kalo udh lapor di spt malah bisa kena pasal yg sudah diperhitungkan dengan spt mas, jd konfirm ke kpp apakah masih bisa pbk atau bagaimana
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118940--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1