User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118922--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait perlakuan fiskal atas sewa lahan. Jika beban sewa lahan yang harusnya dibebankan selama 10 tahun tapi menjadi dibebankan dalam 1 periode, dampak pada pajak nya ada tidak ya?

Jawaban

Kalo utk pembebanannya gmn itu ngikut kebijakan akuntansi ya fiska. Harus sesuai sm PSAK dan diterapkan secara konsisten.. Untuk dampak perpajakannya cm objek pajak pph final 4 ayat 2. Ini mengacu ke saat terutangnya sewa

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118922--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)