faq1:5k24:118922--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait perlakuan fiskal atas sewa lahan. Jika beban sewa lahan yang harusnya dibebankan selama 10 tahun tapi menjadi dibebankan dalam 1 periode, dampak pada pajak nya ada tidak ya?
Jawaban
Kalo utk pembebanannya gmn itu ngikut kebijakan akuntansi ya fiska. Harus sesuai sm PSAK dan diterapkan secara konsisten.. Untuk dampak perpajakannya cm objek pajak pph final 4 ayat 2. Ini mengacu ke saat terutangnya sewa
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/118922--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)