faq1:5k24:118919--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan terkait PPh Pasal 21 DTP, untuk masa Desember konsep perhitungannya seperti apa ya? sebab periode desember pajak yang timbul adalah hasil pajak terutang setahun dikurang pajak yang sudah dibayarkan dari masa2 sebelumnya. Untuk penentuan pegawai tersebut berhak memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP, apakah penentuannya dari Ph bruto reguler disetahunkan? atau penghasilan aktual selama setahun ybs bekerja? Terima kasih Mas/Mba

Jawaban

Tetep mengacu ke pmk 9 th 2021 ya mba utk penemtuan berhak insentif atau enggaknya adalah penghasilan teratur masa pajak yg bersangkutan x12

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/118919--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)