faq1:5k24:118909--21-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“pimpinan sy, pergi ke luar negeri (Tahiland) untuk keperluan bisnis, sampai di Thailand harus karantina, sehingga ada biaya hotel/tempat karantinanya, apakah atas pembayaran hotel/tempat karantina ini sy potong PPh? Jika iya PPh pasal berapa? kantor sy yang bayar, bukan customer di LN”
Jawaban
Kantor membayar langsung ke hotel di LN atas tanggungan karyawan, bisa dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k24/118909--21-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)