−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang min @kring_pajak saya mau tanya, terkait transaksi cryptocurrency, pemajakannya saat ini bagaimana ya? Karena ada yg bilang bahwa dikenakan PPh 17 dan ada yg bilang dikenakan PPh final seperti saham (1/2) Saya lihat di internet juga belum ada aturan yg memang jelas mengatur tentang cryptocurrency ini. Mohon penjelasannya min???????? (2/2)
Jawaban
Sampai saat ini masih belum ada ketentuan khusus yang mengatur cryptocurrency mas (kabarnya sudah mulai dibahas aturan terbarunya). Dijelaskan normatif terkait objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan sepanjang tidak dikecualikan berdasarkan pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP maka penghasilan dari cryptocurrency tersebut merupakan objek pajak. Selama belum diatur khusus dan menjadi objek pajak maka penghasilan yang diperoleh dipergitungkan di SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR