faq1:5k24:118812--28-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di web efaktur masa desember, di lampiran AB bagian kompensasi masa pajak sebelumnya tidak muncul. itu kenapa ya mas/mba?

Jawaban

Silakan coba gunakan browser lain , gunakan new private window/new incognito window , kemudian: - Unduh ulang sertel dari enofa - Kemudian ke efaktur webbased , cek kembali isian lampiran AB sudah sesuai - Submit Lampiran AB kembali - Cek kembali ke Induk SPT - Jika tetap tidak bisa , Silakan hapus SPT masa tsb –>silakan posting kembali –>submit kembali lampiran ABnya –> cek kembali ke induk SPT .

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k24/118812--28-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)