faq1:5k24:118810--28-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pegembalian pendahuluan yang disetujui KPP kurang dari yang dimohonkan

Jawaban

(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. (3) Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan s

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k24/118810--28-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)